Hari Ini, Vanessa Angel Bebas Tanpa Syarat
TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel akhirnya bebas tanpa syarat pada Senin(18/1) siang dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Istri Bibi Ardiansyah itu menyelesaikan masa hukuman tiga bulan penjara dengan asimiliasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
’’Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vannesa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan,’’ ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Apriyanti, Senin (18/1).
Rika mengatakan, Vanessa mendapat program asimilasi Covid-19 dan wajib lapor. Hingga masa hukumannya selesai, Ditjen Pas mencabut tahanan rumah terhadap Vanessa.
’’Vannesa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas,’’ pungkas Rika Apriyanti.
Dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara aelama 3 bulan potong masa tahanan.
Dalam proses menjalankan sisa hukuman, Vanessa menerima hak asimilasi dari Ditjen PAS sesuai keputusan Kemenkum HAM, Nomor 10 Tahun 2020. Vanessa resmi menjadi tahanan Lapas sejak 18 November 2020.
Vanessa tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat, 18 Desember 2020